Bolehkah Keramas Saat Puasa? Catat Penjelasan Ustadz Mas'udi Syamsudin

- 26 April 2022, 12:43 WIB
Informasi Mengenai Penjelasan Ustadz Mas'udi Syamsudin tentang Bolehkah Keramas Saat Puasa?
Informasi Mengenai Penjelasan Ustadz Mas'udi Syamsudin tentang Bolehkah Keramas Saat Puasa? /PIXABAY/SocialButterflyMMG

 

MALANG TERKINI – Ketika sedang menjalankan ibadah puasa, saat ini, banyak yang bingung atau bahkan ragu apakah boleh untuk keramas saat menjalankan puasa.

Nah, menurut penjelasan dari Ustadz Mas'udi Syamsudin yang dilansir dari Youtube Suka Suka Channel, menjelaskan hukum keramas saat puasa.

Menurut Ustadz Mas'udi Syamsudin mengatakan bahwa penjelasan kitab karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kahf, halaman 453 menjelaskan tentang hukum keramas saat puasa.

Baca Juga: Benarkah Saat Menstruasi Tidak Boleh Keramas? Ini Faktanya Menurut dr. Clarin Hayes

Ustadz Mas’udi Syamsudin mengatakan bahwa ketika seseorang sedang mandi dalam keadaan puasa, dan tidak sengaja kemasukan air ke dalam perut, dan mandi tersebut adalah mandi yang disyariatkan,maka puasa yang dilakukan tidak batal.

Maksudnya, ketika kalian sedang melakukan mandi ataupun keramas, yang jika tidak sengaja telinga, perut, atau lainnya terkena air maka puasa tidak batal.

Namun, Ustadz Mas'udi Syamsudin mengatakan bahwa ada syarat yang bisa dikatakan bahwa puasa kalian tidak batal walaupun terkena air pada telinga kalian ketika keramas.

Syarat yang dimaksudkan oleh Ustadz Mas'udi Syamsudin adalah jika seseorang melakukan mandi atau keramas dengan menggunakan gayung mandi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x