Halal bihalal sesuai level PPKM
Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota yang sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan kemendagri melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada level 3, level 2, dan level 1.
Mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 pada tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku.
Baca Juga: Allahu Akbar Kabiro Walhamdulillahi Katsiro Wa Subhanallah, Lirik Takbiran Idul Fitri Lengkap
Pembatasan Tamu
Untuk daerah Kabupaten/Kota yang melangsungkan PPKM level 3 tamu yang dapat menghadiri acara halal bihalal adalah 50 persen dari jumlah kapasitas
Pada daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori level 2 jumlah tamu yang dapat menghadiri acara adalah 75 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk wilayah dengan penetapan PPKM level 1, dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat berlangsungnya acara halal bihalal
Tata Pelaksanaan
Khusus untuk daerah yang memberlangsungkan PPKM level 1 dengan kapasitas tamu diatas 100 orang, tidak diperbolehkan makan/minum ditempat atau dengan konsep prasmanan.