MALANG TERKINI - Bagaimana hukumnya menunaikan zakat fitrah setelah shalat hari raya idul Fitri? Apakah haram dan berdosa?
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik merdeka atau budak. Baik masih kecil maupun sudah dewasa.
Kewajiban zakat fitrah ini bagi orang yang masih menemukan bulan Ramadhan dan malam 1 Syawal.
Baca Juga: 10 Ucapan Idul Fitri 2022 untuk Guru: Sopan dan Penuh Makna
Artinya, apabila ada bayi lahir pada malam tanggal 1 Syawal (saat takbiran) maka tidak berkewajiban zakat fitrah.
Sebaliknya, apabila seseorang meninggal di hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak nututi malam tanggal 1 Syawal maka juga tidak berkewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang memiliki waktu tertentu, yaitu mulai dari awal Ramadhan hingga menjelang shalat hari raya idul Fitri.
Baca Juga: dr. Saddam Ismail Sebut 4 Jenis Buah Ini Bisa Meredakan dan Menghilang Sakit Kepala
Apabila mengakhirkan zakat fitrah hingga selesai shalat idul Fitri maka menurut ulama fiqih tidak dianggap zakat fitrah, melainkan dianggap sedekah. Dikatakan oleh Ibnu Abbas: