MALANG TERKINI - Berikut syarat dan cara menyembelih hewan kurban pada Idul Adha beserta kesunahan-kesunahannya.
Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sangat dianjurkan (sunah muakad) bagi muslim yang mampu.
Hewan yang boleh disembelih untuk kurban pada Idul Adha atau hari tasyrik adalah ternak berupa onta, sapi/kerbau, dan kambing.
Baca Juga: Resep Nasi Kebuli Daging Sapi Ekonomis, Persiapan Hidangan untuk Hari Raya Idul Adha 2022
Namun, hewan tersebut harus memenuhi beberapa syarat antara lain cukup umur, sehat, dan tidak cacat atau terlalu kurus.
Selain itu, juga terdapat syarat bagi penyembelih serta cara yang dibenarkan syariat (fiqih) dalam menyembelih hewan.
Syarat penyembelih dan cara menyembelih ini berlaku untuk penyembelihan hewan yang halal, baik sebagai kurban ataupun bukan.
Syarat bagi penyembelih hewan yaitu harus orang yang beragama Islam dan berakal (tidak hilang akalnya, misalnya gila dsb).
Sedangkan cara untuk menyembelih hewan yaitu harus memutuskan hulqum (jalan pernafasan) dan mari' (jalan makanan) dalam sekali sembelihan.