Hukum Potong Rambut di Bulan Muharram, Bolehkah? Simak Penjelasannya

- 30 Juli 2022, 14:32 WIB
Penjelasan mengenai hukum memotong rambut di bulan Muharram menurut ahlussunah
Penjelasan mengenai hukum memotong rambut di bulan Muharram menurut ahlussunah /Pixabay/kelaido-dp/

MALANG TERKINI - Hukum memotong rambut di bulan Muharram boleh-boleh saja. Sebab tidak ada dalil yang melarangnya.

Memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kemaluan itu disunnahkan ketika hari Jumat, baik di bulan Muharram atau bulan-bulan lainnya.

Kecuali bagi orang yang ihram, memasuki Makkah untuk melaksanakan haji dan umroh maka hukumnya haram memotong kuku rambut atau bulu yang ada di badan.

Baca Juga: Makna Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram bagi Umat Islam yang Disampaikan Ustaz Adi Hidayat

Bagi orang yang memotong rambut ketika ihram maka dikenai denda fidyah, yaitu menyembelih kambing dan dibagikan kepada fakir miskin.

Jika tidak mampu membayar fidyah maka harus berpuasa tiga hari atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Memotong rambut pada bulan Muharram atau bulan-bulan mulia lainnya maka tidak dikenai fidyah selagi tidak dalam keadaan ihram.

Hukum haram memotong rambut di bulan Muharram hanya terdapat dalam tradisi kelompok tertentu.

Baca Juga: Kapan Puasa Muharram? Berikut Jadwal, Tanggal Beserta Bacaan Niatnya!

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x