وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَت الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُر الْعَصْرُ وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
Artinya: "Waktu Dzuhur itu apabila matahari telah condong dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum tiba Ashar, dan waktu Ashar itu selama matahari belum menguning."
Syaikh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Fathul Mu'in Bi Syarhi Qurratil 'Ain menjelaskan, waktu sholat Ashar itu dimulai dari berakhirnya waktu Dzuhur sampai dengan terbenamnya seluruh bundaran matahari.
Syaikh Abu Syuja' dalam kitab At-Taqrib menyebutkan bahwa permulaan waktu untuk sholat Ashar itu ketika bayangan telah lebih panjang dari bendanya.
Baca Juga: Simak, Arti Kata Dirgahayu dan Penggunaan yang Benar Sesuai KBBI
Sedangkan batas akhir sholat Ashar pada waktu 'ikhtiyar' adalah ketika bayangan telah lebih panjang dua kali lipat dari bendanya.
Sementara batas akhir sholat Ashar pada waktu 'jawaz' adalah ketika matahari telah terbenam.
Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi yang men-syarahi kitab Taqrib memaparkan bahwa Ashar itu dibagi menjadi lima waktu sebagai berikut.
1. Waktu fadhilah (utama), yaitu mengerjakan sholat Ashar pada awal waktu;
2. Waktu ikhtiyar (dapat dipilih), yaitu sampai ketika bayangan lebih panjang dua kali lipat dari bendanya;