Mahar Pernikahan Kaesang Sebesar 300 Ribu, Berapa Sebenarnya Maskawin yang Dianjurkan dalam Islam?

- 9 Desember 2022, 17:48 WIB
Mahar pernikahan Kaesang 300 ribu, bagaimana pandangan Islam?
Mahar pernikahan Kaesang 300 ribu, bagaimana pandangan Islam? /Instagram/@erinagudono

MALANG TERKINI - Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono dikabarkan sebesar Rp300.000.

Kaesang menuturkan bahwa mahar 300 ribu itu memiliki makna tersendiri. Hal itu karena Kaesang dan Erina sama-sama merupakan anak ketiga.

Dalam Islam, sebenarnya berapa besaran maskawin yang disarankan?

Dalam Islam, mahar merupakan sesuatu yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya setelah akad nikah. Mahar disebut juga dengan shadaq.

Baca Juga: 7 Rangkaian Acara Prosesi Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep Erina Gudono

Meskipun tidak menjadi syarat sah nikah, tetapi jika seorang suami menikah dengan syarat tanpa mahar maka tidak dibenarkan oleh syariat.

Sebab syariat Islam mengharuskan mahar dalam setiap pernikahan sebagaimana dalam firman Allah SWT:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَیۡءࣲ مِّنۡهُ نَفۡسࣰا فَكُلُوهُ هَنِیۤـࣰٔا مَّرِیۤـࣰٔا

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa: 4)

Baca Juga: Profil Sofiatun Gudono, Ibunda Erina Gudono yang Terharu Saat Sang Anak Sungkeman Mohon Restu

Namun demikian, Islam juga tidak memberatkan penganutnya dalam masalah mahar. Besaran mahar disesuaikan dengan setiap kemampuan individu.

Dalam madzhab Syafi'i, madzhab yang diikuti oleh muslim di Indonesia, tidak ada batasan minimal mahar. Yang penting, setiap barang yang memiliki nilai jual maka sah dijadikan mahar.

Dengan demikian, mahar pernikahan Kaesang yang sebesar 300 ribu rupiah menurut madzhab Syafi'i sudah sesuai besaran minimal mahar dalam Islam.

Sementara dalam madzhab Hanafi, madzhab yang banyak diikuti di Timur Tengah, minimal mahar disyaratkan tidak kurang dari 10 dirham dan lebih dari 500 dirham.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Mengenal Makna Filosofi dan Urutan Prosesi Siraman

10 dirham setara dengan 0,4 gram emas. Berarti 500 dirham setara dengan 200 gram emas.

Jika dikurs dengan harga emas hari ini, maka besaran mahar dalam Islam menurut madzhab Hanafi adalah tidak kurang dari kira-kira Rp479.000 dan tidak lebih dari kira-kira Rp23.950.000.

Namun demikian, jika suami tidak mampu, maka seorang istri tidak selayaknya menuntut maskawin yang lebih, justru sebaiknya meringankannya. Dalam hadits disebutkan:

أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً 

Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya,” (HR. Ahmad).***

Baca Juga: Maskawin Pernikahan Kaesang-Erina, KUA: Seperangkat Alat Sholat dan Uang Rp 300 Ribu

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah