Bolehkah Puasa Rajab di Hari Kedua? Ini Penjelasan Ulama

- 23 Januari 2023, 11:16 WIB
Bolehkah puasa Rajab di hari kedua
Bolehkah puasa Rajab di hari kedua //freepik.com/Freepik

MALANG TERKINI - Bolehkah puasa rajab di hari kedua? Berikut akan dijelaskan tentang hukum puasa Rajab di hari kedua menurut ulama.

Ulama fikih sepakat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah, tidak wajib. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat siksa.

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa Rajab di hari kedua maka hukumnya boleh-boleh saja. Bisanya Karena pada hari pertama lupa niat atau tidak tahu kalau itu adalah bulan Rajab.

Puasa Rajab memang merupakan puasa sunnah yang banyak dilakukan oleh umat muslim terutama di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rajab untuk Daerah Malang, Mulai 23 Januari 2023

Biasanya orang-orang melakukan puasa sunah Rajab 1 hari, 3 hari, 10 hari bahkan ada yang satu bulan penuh.

Imam Nawawi dalam kitab Nihayatul Zain menyebutkan bahwa kesunahan puasa di bulan Rajab adalah 10 hari.

Pulsa ini pun tidak harus berurutan. Boleh dilakukan pada hari pertama saja, hari kedua, atau di hari-hari manapun di bulan Rajab.

Tapi ada sebagian ulama yang memang menganjurkan puasa Rajab dilakukan selama 3 hari, yaitu pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu secara berurutan di pekan manapun di bulan Rajab.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x