Sikat Gigi di Siang Hari Saat Ramadhan Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan Kemenag

- 23 Maret 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Menyikat Gigi
Ilustrasi Menyikat Gigi /Freepik/ Jcomp

Hukum sikat gigi saat puasa, terdapat dua pendapat berbeda dari para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya sunnah. Pendapat ini berdasarkan Dalil Amir bin Rabi’ahh karena pernah melihat Nabi Muhammad SAW bersiwak atau gosok gigi saat puasa. Pendapat ini pun mendapat banyak dukungan dari para ulama.

Sedangkan pendapat ulama kedua mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bahwa bau mulut orang yang berpuasa, bagi Allah SWT akan lebih wangi dari aroma parfum kasturi.

Dari pendapat yang kedua ini, mempertahankan bau mulut lebih baik dibanding bersiwak atau melakukan sikat gigi saat puasa. Para ulama menyamakan hal ini seperti orang yang meninggal dalam kondisi mati syahid, dimana jenazahnya tidak wajib untuk dimandikan.

Baca Juga: 7 Tips Puasa Sehat ala Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan 2023, Diakui Ahli Kesehatan

Namun pendapat kedua ini dijelaskan kembali oleh ulama yang mendukung dibolehkannya sikat gigi saat puasa. Ulama ini memiliki pandangan bahwa bau mulut orang berpuasa akan tercium harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia. Oleh karenanya pada bulan Ramadhan umat muslim boleh bersiwak atau sikat gigi saat puasa di siang hari.

Kesimpulan dari kedua ulama yang berbeda pendapat ini hanyalah sebatas pemahaman hadis. Namun dari keduanya tidak ada yang sampai mengharamkan seseorang untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan, hanya bersifat makruh.

Makruh sendiri artinya bahwa kegiatan untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dikerjakan. Yang perlu diperhatikan adalah apabila saat air yang digunakan untuk menyikat gigi sengaja masuk ke dalam mulut, maka hal itu akan membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x