Panduan Praktis Penghitungan Zakat Fitrah, Simak Syarat dan Tata Caranya

- 1 April 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023 ///Freepik/free-photo

MALANG TERKINI – Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai panduan penghitungan besaran zakat fitrah, termasuk syarat dan tata cara pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim yang mampu, diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya dengan membayar zakat fitrah.

Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap laki-laki ataupun perempuan muslim, di mana pelaksanaannya dilakukan pada bulan suci Ramadhan menjelang hari Idul Fitri.

Baca Juga: 10 Ribu Kuota Mudik Gratis 2023 Bersama PLN Pendaftaran 5 April, Simak Syarat dan Rute Keberangkatan

Tujuan pemberian zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah umat muslim menunaikan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Pemberian zakat fitrah dari seseorang yang mampu dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian bagi orang yang tidak mampu untuk bersama-sama merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Syarat wajib dan syarat sah zakat fitrah

Dilansir Malang Terkini dari website resmi Kemenag, zakat fitrah memiliki beberapa syarat wajib serta syarat sah dalam pelaksanaannya, yaitu:

1. Beragama Islam,
2. Merdeka,
3. Sudah baligh dan berakal,
4. Harta yang dikeluarkan adalah merupakan harta yang wajib dizakati,
5. Telah mencapai nishab atau batas minimal zakat pada harta yang wajib dizakati,
6. Harta yang dizakati dimiliki secara utuh dan merupakan milik sendiri,
7. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, dan
8. Tidak dalam keadaan berhutang.

Baca Juga: Fakta Unik dan Manfaat Jambu Merah untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x