Aturan pembayaran zakat telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 7 tahun 2023 di mana telah ditetapkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat membayar zakat fitrah dengan uang senilai Rp45.000 per hari per jiwa.
Tata cara pelaksanaan zakat fitrah
Di Indonesia terdapat badan yang mengelola penyaluran zakat yaitu Baznas. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para penerima zakat atau mustahik 8 asnaf, di antaranya diberikan kepada keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
Adapun tata cara pemberian zakat fitrah adalah dimulai sejak awal bulan Ramadhan, serta paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik zakat dapat dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik ke atas mimbar.***