Panduan Praktis Penghitungan Zakat Fitrah, Simak Syarat dan Tata Caranya

- 1 April 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023 ///Freepik/free-photo

Aturan pembayaran zakat telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 7 tahun 2023 di mana telah ditetapkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat membayar zakat fitrah dengan uang senilai Rp45.000 per hari per jiwa.

Tata cara pelaksanaan zakat fitrah

Di Indonesia terdapat badan yang mengelola penyaluran zakat yaitu Baznas. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para penerima zakat atau mustahik 8 asnaf, di antaranya diberikan kepada keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Ini Negara dengan Jam Puasa Terpanjang dan Terpendek, Bagaimana Negara yang Mataharinya Tidak Pernah Terbenam?

Adapun tata cara pemberian zakat fitrah adalah dimulai sejak awal bulan Ramadhan, serta paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik zakat dapat dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik ke atas mimbar.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x