Hukum Adzan atau Iqamah Sambil Duduk, Bolehkah?

- 29 Juli 2023, 16:08 WIB
Hukum adzan dan iqamah sambil duduk
Hukum adzan dan iqamah sambil duduk /Portal Purwokerto/Unsplash/Masjid ARrahman

MALANG TERKINI - Adzan dan iqamah adalah panggilan untuk shalat yang diucapkan oleh umat Muslim sebagai tanda dimulainya waktu shalat.

Namun, terkadang ada orang yang melakukan adzan atau iqamah sambil duduk dengan alasan merasa lelah atau ingin bersantai.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum adzan atau iqamah sambil duduk menurut fikih?

Menurut referensi dari kitab Ianatut Thalibin juz 1 halaman 227 disebutkan, jika seseorang masih mampu berdiri namun memilih untuk duduk, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai makruh atau tidak disarankan.

Artinya, sebaiknya adzan dan iqamah dilakukan sambil berdiri jika memang masih dalam keadaan mampu untuk berdiri.

Namun, ada pengecualian untuk orang yang dalam perjalanan (musafir) atau sedang berkendara (rakib).

Bagi mereka yang dalam perjalanan, adzan atau iqamah sambil duduk menjadi diperbolehkan.

Referensi :
(اعانة الطالبين, 1/227)

(قَوْلُهُ وَسُنَّ فِيْهِمَا اي فِي الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ قِيَامٌ) فَيُكْرَهَانِ لِلْقَاعِدِ وَلِلْمُضْطَجِعِ أَشَدُّ كَرَاهَةً وَلِلرَّاكِبِ المُقِيْمِ بِخِلاَفِ المُسَافِرِ اهـ.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x