Jika prank tersebut menyakiti atau melibatkan perilaku haram, maka diharamkan. Mengunggah prank ke media sosial tanpa izin korban juga bisa menjadi tindakan yang tidak etis.
Sebagai pengguna media sosial, marilah kita berlaku bijaksana dan menghormati hak privasi serta kehormatan orang lain dalam setiap konten yang kita bagikan.***
Baca Juga: ‘April Mop’: Tradisi, Asal-Usul hingga Misteri Hari Prank dan Tipuan yang Diperingati Setiap 1 April