Pemkot Malang Terangkan Aturan PPKM Level 4 Lanjutan

3 Agustus 2021, 14:34 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang Melalui akun Twitter resminya sampaikan ketentuan PPKM Lavel 4 Lanjutan.

Sebagaiaman diunggah pada 3 Agustus pagi, tertulis bahwa penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PPKM yang ditetapkan Presiden.

Mengingat sebelumnya, Malang Raya masih termasuk dalam kriteria pengawasan pemerintah dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Harapkan Masyarakat Berpegang pada 3 Pilar Utama

Dalam infografis Inmendagri No 27 tahun 2021 tersebut, sektor non esensial 100% Work From Office Home.

Adapun untuk sektor esensial terbagi dalam beberapa kategori dan diperkenankan untuk Work From Office dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Sektor Keuangan dan Perbankan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

2. 50% WFO untuk pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina.

3. Industri orientasi ekspor 50% WFO pada fasilitas produksi/ pabrik dan 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

4. Esensial pemerintahan 25% WFO untuk yang memberikan pelayanan publik dan tidak  bisa ditunda pelayanannya.

5. Sektor Kritikal 100% WFO seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Biodata Nurlinda Dwi Sukti, Pengusaha Sukses Asal Makassar yang Donasikan 1 Miliar untuk Warga Terdampak PPKM

Tercantum 100% WFO pada fasilitas produksi/konstruksi/layanan masyarakat. 25% WFO pada layanan administrasi perkantoran.

Jumlah ini akan diterapkan di bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk hewan ternak/pelihraan).

Selain itu, regulasi jumlah tersebut juga berlaku untuk bidang Pupuk dan Petrokimia, Semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi dan utilitas dasar.

Sementara itu, untuk Apotik dan toko obat diperkenankan untuk beroperasi 24 Jam.

Baca Juga: Bansos PPKM Level 4 dan Cara Cek Data Penerima di Kementerian Sosial

Mari terus berjuang dengan mengangkat senjata, tapi menguatkan protokol kesehatan dan bersatu saling membantu,”tulis Pemkot Malang.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Pemkot Malang

Tags

Terkini

Terpopuler