Ungkap Korupsi Dana Bansos, Polres Malang Mendapatkan Apresiasi Dari Menteri Sosial Tri Rismaharini

9 Agustus 2021, 16:16 WIB
Ilustrasii dana bansos /pixabay/EmAji/

MALANG TERKINI – Kapolres Malang menangkap seorang perempuan yang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).

Perempuan yang berinisial PTH tersebut, diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa perempuan berinisial PTH tersebut berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Bansos PPKM Level 4 dan Cara Cek Data Penerima di Kementerian Sosial

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes.

Bagus menjelaskan bahwa dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai yang mencapai Rp450 juta.

Modus yang dilakukan oleh PTH yang ternyata merupakan pendamping sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021,di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut adalah dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM.

Pengungkapan kasus korupsi bansos oleh Kapolres Malang tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, pada 9 Agustus 2021, diketahui bahwa Tri Rismaharini, selaku Menteri Sosial mengapresiasi Polres Malang dalam mengungkapkan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 8 Agustus 2021, Risma mengatakan bahwa ia memberikan apresiasi kepada Polres Malang karena telah mengungkapkan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Investasi Kuartal Kedua Meningkat

Ia juga mengatakan bahwa Kemensos akan terus bekerjasama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana seperti yang terjadi di Kabupaten Malang.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma.

Risma mengatakan langkah tersebut juga merupakan pesan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan dana bansos.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," ujarnya.

Menteri sosial tersebut juga mengatakan bahwa pendamping sudah mendapatkan honor, sehingga tidak ada alasan apapun bagi pendamping untuk memotong hak penerima bantuan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut OSS Sistem Reformatif untuk Melayani Masyarakat

“Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” kata Risma mendorong aparat penegak hukum lainnya agar tidak ragu dalam bertindak.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler