SE Walikota Malang No. 72 Tahun 2021 Tentang Aturan Selama Perayaan Natal dan tahun Baru 2022

26 Desember 2021, 06:15 WIB
Peraturan natal 2021 dan tahun baru 2022 pemerintah kota malang berdasarkan SE walikota malang No. 71 tahun 2021. /Instagram/sam.sutiaji

MALANG TERKINI - Saat ini kita sedang memasuki masa-masa Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Untuk menghadapi penyebaran Covid-19, maka pemerintah khususnya walikota Malang mengeluarkan SE No. 72 Tahun 2021.

Di dalamnya mengatur tentang peraturan yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 terutama pada saat masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 ini.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2022 yang Bisa Kamu Bagikan di Media Sosial

Diharapkan melalui peraturan pemerintah ini dapat meredam kepadatan penduduk yang meningkat khususnya pada saat tahun baru 2022 nanti.

Peraturan pemerintah yang tertulis di bawah ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari nanti.

Berikut adalah peraturan pemerintah Kota Malang berdasarkan SE Walikota Malang No. 72 Tahun 2021.

1. Penutupan Alun-alun dan taman bermain.

Penutupan alun-alun dan taman bermain ini mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat sudah tidak bisa mengakses alun-alun dan taman bermain mulai tanggal yang tertera.

Baca Juga: Arti dan Tafsir Mimpi Tentang Kacamata Hitam: Soal Beban Emosional

2. Wajib vaksin dosis 2 dan rapid antigen 1x24 jam.

Peraturan ini dibuat dan berlaku untuk masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas transportasi umum.

3. Larangan pawai, arak-arakan dan perayaan malam tahun baru.

Hal ini jelas dilarang dikarenakan akan berpotensi besar menyebabkan kerumunan yang dapat memperbesar penularan Covid-19.

Baca Juga: Ketiga Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dijerat dengan Pasal Berlapis dan Dipecat

4. Kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja atau tempat ibadah lainnya dibatasi.

Untuk kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja dan tempat ibadah lainnya, hanya diperbolehkan maksimal pada pukul 22.00 WIB.

Itulah tadi peraturan pemerintah selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 berdasarkan SE Walikota Malang No. 71 tahun 2021.

Demi pencegahan Covid-19, diharapkan bagi masyarakat Kota Malang agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Malang selama masa Natal dan tahun baru.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler