7Jenis Pengendara di Kota Malang yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022

14 Juni 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi: Pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2022 /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Update informasi terbaru, berikut ini 7 pelanggaran di Kota Malang yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2022.

Hari kedua memasuki Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Kota Malang (Polresta Malang) memberikan informasi terkait 7 jenis pengendara yang pasti terjaring.

Rencananya awal Polresta Malang akan mengadakan Operasi Patuh Semeru 2022 selama dua minggu penuh.

Baca Juga: Info Jam dan Lokasi Operasi Patuh Semeru 2022 di Mojokerto, Sudah Terpasang 500 CCTV dan Mobil INCAR

Operasi ini dilangsungkan dari tanggal 13 Juni kemarin, hingga tanggal 26 Juni 2022.

Operasi Patuh Semeru 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

Adapun Polresta Malang memaparkan tujuan dari Operasi Patuh Semeru 2022 adalah sebagai berikut:

Operasi Patuh Semeru 2022 memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Serta, menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas lalu lintas.

Demi melancarkan serta mensukseskan Operasi Patuh Semeru 2022 Polresta Malang menggelar apel pasukan pada Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Operasi Patuh Semeru 2022 Kabupaten Gresik

Apel tersebut dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto S.I.K., M.Si. di halaman depan Polresta Malang.

Apel gelar pasukan ini juga turut dihadiri oleh Wakapolresta Malang Kota, Dandim 0833, Dandenpom V-3, PJU Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Denpom V/3, Satpol PP Kota Malang hingga Dinas Perhubungan Kota Malang dan seluruh Anggota Polresta Malang Kota.

Polresta Malang juga telah memberikan keterangan terkait 7 pengendara yang akan terjaring Operasi Patuh Semeru 2022, terutama di Kota Malang.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang: Mulai Hari Ini

Adapun sasaran prioritas Operasi Patuh Semeru 2022 menyasar siapapun pengendara yang:

Pertama, mereka yang berkendara dijalan raya namun tidak menggunakan helm atau pelindung kepala SNI.

Kedua, pengendara yang terlihat melawan arus

Ketiga, pengendara yang belum cukup atau dibawah umur

Keempat, pengendara kendaraan roda empat yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kelima, pengguna jalan raya yang berkendara dalam pengaruh alcohol

Keenam, pengendara yang terlihat menggunakan Hp atau telepon genggam saat berkendara

Terakhir, kendaraan yang melewati batas bawaan atau over dimensi dan over loading.

Demikian informasi terkait 7 jenis pengendara yang akan terjaring Operasi Semeru 2022 di Kota Malang.

Pastikan kalian tidak melanggar aturan tertib berlalu lintas agar tidak terjaring Operasi Patuh Semeru 2022.

Pantau terus Malang Terkini untuk mendapatkan info terbaru terkait Operasi Patuh Semeru 2022 khususnya di Kota Malang.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler