Operasi Zebra 3 Oktober 2022 Kota Malang, Ini Sasaran Pelanggarannya

2 Oktober 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi: Informasi mengenai Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022 tentang pelanggaran, lokasi sasaran hingga sanksi yang akan dikenakan. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Operasi zebra akan digelar serentak pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 ke depan di seluruh Polda se-Indonesia.

Operasi zebra diketahui rutin digelar oleh kepolisian Indonesia. Dengan mengusung tema "Tertib Berlalu-lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) Lantas yang Presisi".

Dalam Operasi Zebra Semeru 2022 di Kota Malang, polisi memiliki beberapa sasaran pelanggaran yang digunakan untuk menyasar para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Operasi Zebra 2022 Jawa Timur: Surabaya, Malang, Batu, Pasuruan dan Sidoarjo

Kepada para pelanggar nantinya akan dikenakan penilangan elektronik dengan beberapa kategori atau sasaran pelanggaran.

Untuk lebih jelas apa saja sasaran pelanggaran yang akan dikenakan penilangan oleh polisi pada Operasi Zebra Kota Malang, berikut ini:

1. Pengendara kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm SNI dengan sanksi denda paling besar Rp 250 ribu

2. Membonceng penumpang lebih dari satu orang dengan denda paling banyak Rp 250 ribu

3. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaran bermotor dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Berkendara dengan melawan arus dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Semeru 2022 untuk Lokasi Malang dan Batu Jawa Timur

6. Berkendara melebihi batas kecepatan dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Pengemudi di bawah umur dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan bermotor yang memasang sirene tidak sesuai standar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu dan kurungan selama 1 bulan

9. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Polisi berharap dengan diadakannya Operasi Zebra Semeru 2022, baik di Kota Malang dan di seluruh Indonesia ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2022: Catat Kapan di Kota Surabaya dan Gresik Berikut Denda Pelanggaran

Tak hanya itu, nantinya setelah diadakannya Operasi Zebra Semeru 2022 masyarakat dihimbau untuk lebih peduli dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamat bersama.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler