Polres Malang Ungkap Motif Pengeroyokan terhadap Mahasiswa Berinisial KM

26 Juli 2023, 18:37 WIB
Polres Malang Ungkap Motif Pengeroyokan terhadap Mahasiswa Berinisial KM /Antara

MALANG TERKINI - Polres Malang mengungkap motif kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa berinisial KM yang meninggal dunia.

Pada tanggal 24 Juni 2023, sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Malang yang menyebabkan seorang mahasiswa berinisial KM dari salah satu universitas swasta kehilangan nyawanya.

Kasus pengeroyokan ini berhasil diungkap oleh Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, dan tiga orang pelaku yakni JF (34), RMBS (23), dan YSM (30) telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Rizki Wahyu Saputro, pada hari Rabu memberikan keterangan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh suatu insiden di jalan.

Baca Juga: Tertib! Polisi Bersama TNI Lakukan Pengamanan Kegiatan Perguruan Silat di Malang

Korban, KM, tengah berkendara di sekitar wilayah dimana para pelaku berkumpul. Kecelakaan hampir terjadi ketika korban hampir menabrak salah seorang dari mereka. Kejadian ini menyulut amarah salah seorang pelaku yang kemudian meneriaki korban.

Bukan berhenti di situ, situasi semakin memanas ketika pelaku RMBS mendekati korban dan melakukan pemukulan ke arah kepala korban.

KM, sebagai korban, membalas serangan tersebut dengan pukulan balasan kepada RMBS.

Namun, peristiwa ini justru menjadi pemicu aksi pengeroyokan oleh pelaku lainnya. Salah seorang pelaku mengambil samurai dengan panjang sekitar 50 centimeter dan menikam korban.

Korban berusaha melarikan diri, tetapi sayangnya ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Karya Wiguna, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso.

Baca Juga: Fakta dan Biodata Singkat tentang Habib Zaidan Bin Yahya

Kasus ini terjadi setelah korban menghadiri acara perayaan wisuda di salah satu universitas swasta di Kota Malang.

Korban sempat mampir di sebuah kafe di Kecamatan Karangploso sebelum meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 23.45 WIB.

Berdasarkan informasi yang diberikan, tim Polres Malang berhasil menangkap para tersangka dalam waktu yang berbeda.

RMBS, warga Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya.

Baca Juga: Profil Claudio Martinez, Eks Pemain Sepakbola yang Jadi Korban Pengeroyokan di Klub Malam Jaksel

Sementara itu, tersangka YSM yang berasal dari Kabupaten Malaka, NTT, berhasil ditangkap pada 3 Juli 2023 di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur. Terakhir, tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang menjadi alat bukti.

Beberapa di antaranya adalah dompet kulit milik korban yang berisi KTP, satu unit sepeda motor, tiga botol plastik bekas minuman keras, dan satu samurai yang mengandung noda darah.

Atas perbuatannya, tersangka JF dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga: Spot Makanan Murah Favorit Mahasiswa Malang Ala Masakan Rumahan, Harga Mulai dari Rp5 Ribu

Sementara RMBS dan YSM dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP, serta Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler