Modus Lowongan Kerja Palsu di Facebook, Pria di Malang Ini Begal dan ‘Gagahi’ 3 Wanita

3 November 2020, 18:23 WIB
Kaki tersangka dilumpuhkan oleh jajaran Polres Malang akibat mencoba melarikan diri saat ditangkap. /Imron Hakiki/

MALANG TERKINI – Nasib naas menimpa tiga orang perempuan pencari kerja berinisial N (19), Z (22), dan S (22).

Ketiganya menjadi korban seorang pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang bernama Dian Bambang Setyo (28).

Perbuatan tersangka begitu bejat, ia tega membegal sekaligus menggagahi ketiga wanita tersebut.

Baca Juga: Sopir Pribadi Najwa Shihab Ungkap Kebiasaan Majikannya Saat di Dalam Mobil

Ketiga korban tersebut tertipu dengan modus tersangka yang menawari pekerjaan.

Tersangka membuat akun palsu dengan profil seorang perempuan lalu mengunggah informasi pekerjaan palsu di Facebook sebagai umpan terhadap korbannya.

Seperti yang dilansir MalangTerkini.com dari portalsurabaya.pikiran-rakyat.com, “Sadis! Pria Di Malang Perkosa Dan Rampok Tiga Wanita Pencari Kerja di Facebook” dijelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret lalu.

Tersangka memposting lowongan kerja di warung lalapan. Kebetulan waktu itu korban N minat dengan lowongan kerja itu. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020) di Mapolres Malang.

Baca Juga: Cek Fakta Video Seorang Menyerang Ulama di Pancoran Jakarta

Namun, bukan pekerjaan di dapat. Korban justru dipaksa untuk melayani nafsu birahi tersangka di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Pagak. Kemudian harta benda milik korban juga diambil oleh tersangka.

"Perbuatan bejat itu diulangi lagi oleh tersangka di pada bulan Juli dan bulan Oktober dengan modus yang sama. Alhasil, korban atas nama Z dan S masuk dalam perangkap tersangka tersebut," ujar Hendri.

"Bahkan yang terakhir, yakni Oktober lalu, korban S diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban," sambungnya.

Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang kemudian menyelidiki dugaan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah tetangga.

Baca Juga: Sentil Erick Thohir, Fadli Zon: Ayo Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah Komisaris BUMN?

“Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.

"Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu," tutup Hendri. *** (Imron Hakiki/portalsurabaya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler