Kebijakan PPKM Darurat Kota Malang, Sutiaji: Mematikan Lampu sebagai Warning

- 6 Juli 2021, 09:48 WIB
Walikota Malang Sutiaji
Walikota Malang Sutiaji /Tangkapan layar Instagram @sam.sutiaji/

MALANG TERKINI – Terciduknya penyebar hoaks terkait kebijakan pemadaman lampu saat PPKM Darurat Kota Malang, ditanggapi oleh Pemerintah Kota Malang dan Walikota Sutiaji.

Dikutip Malang Terkini dari laman Pemerintah Kota Malang pada 5 Juli 2021, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa kebijakan pemadaman PJU di beberapa titik Kota Malang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada malam hari.

Selain tempat usaha dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, maka PJU juga dipadamkan sehingga menambah tingkat efektivitas serta sebagai penanda berlakunya PPKM Darurat di Kota Malang.

Baca Juga: Terciduknya Penyebar Hoaks Pemadaman Lampu PPKM Darurat Kota Malang

Pemadaman PJU ini tidak serta merta dilakukan. Sebelum dilakukan kebijakan itu, kami telah menyurvei terlebih dahulu titik mana yang akan dipadamkan. Tidak semua dipadamkan, kami melihat kondisi jalan. Jika ada jalan yang berlubang misalnya, maka PJU tetap dinyalakan supaya tidak terjadi kecelakaan,” ujar Sutiaji.

Kami mematikan lampu sebagai warning saja,” ungkapnya.

Pemadaman lampu jalan hanya sebagai penanda saja bahwa jam malam sudah diberlakukan.

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram Walikota Malang Sutiaji @sam.sutiaji pada 5 Juli 2021, bahwa kami sudah membuat kebijakan tiga kepala daerah (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) yang mudah-mudahan bermanfaat.

Saya evaluasi titik-titik lampu mana saja yang dipadamkan. Kita sepakat pada titik-titik yang berpotensi membuat keramaian orang banyak,” kata Sutiaji.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x