PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Malang

- 17 Juli 2021, 16:06 WIB
Ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang
Ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sampai akhir Juli 2021 mendatang.

Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Presiden Joko Widodo akhirnya memperpanjang masa PPKM Darurat serentak ini yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 2021.

Melalui akun Twitter Pemerintah Kota Malang @PemkotMalang menjelaskan terkait ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang pada masa PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya

Hari Raya Idul Adha 1442H telah ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2021 setelah melalui proses sidang isbat pada 10 Juli 2021.

Berikut ini ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang.

Proses pendaftaran atau penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban sendiri terdapat dua piliha yaitu:

1. Melalui Perumda Aneka Usaha

- Biaya penyembelihan Rp300.000 untuk sapi/ekor dan Rp200.000 untuk kambing/ekor

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah