Pemkot Malang Terangkan Aturan PPKM Level 4 Lanjutan

- 3 Agustus 2021, 14:34 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Malang
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang Melalui akun Twitter resminya sampaikan ketentuan PPKM Lavel 4 Lanjutan.

Sebagaiaman diunggah pada 3 Agustus pagi, tertulis bahwa penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PPKM yang ditetapkan Presiden.

Mengingat sebelumnya, Malang Raya masih termasuk dalam kriteria pengawasan pemerintah dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Harapkan Masyarakat Berpegang pada 3 Pilar Utama

Dalam infografis Inmendagri No 27 tahun 2021 tersebut, sektor non esensial 100% Work From Office Home.

Adapun untuk sektor esensial terbagi dalam beberapa kategori dan diperkenankan untuk Work From Office dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Sektor Keuangan dan Perbankan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

2. 50% WFO untuk pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x