MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang Melalui akun Twitter resminya sampaikan ketentuan PPKM Lavel 4 Lanjutan.
Sebagaiaman diunggah pada 3 Agustus pagi, tertulis bahwa penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PPKM yang ditetapkan Presiden.
Mengingat sebelumnya, Malang Raya masih termasuk dalam kriteria pengawasan pemerintah dalam penanganan pandemi.
Dalam infografis Inmendagri No 27 tahun 2021 tersebut, sektor non esensial 100% Work From Office Home.
Adapun untuk sektor esensial terbagi dalam beberapa kategori dan diperkenankan untuk Work From Office dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Sektor Keuangan dan Perbankan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
2. 50% WFO untuk pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina.