MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dari 10 – 16 Agustus.
Namun pemerintah juga menaruh perhatian lebih untuk Malang Raya karena dianggap belum menunjukkan perubahan yang signifikan dalam penanganan Covid.
Pada 10 Agustus 2021 pagi, Pemerintah Kota Malang melalui akun Twitternya @PemkotMalang mengunggah aturan PPKM berdasarkan peraturan Inmendagri nomor 30 tahun 2021.
Baca Juga: Sebut Malang Raya dan Bali Bermasalah, Menko Luhut Bakal Turun Tangan Selesaikan
Beriut ini adalah rincian regulasi tersebut.
Sekstor non esensial 100% Work From Home (WFH). Sementara Sektor Esensial terbagi dalam beberapa kelas dan persentase Work From Office (WFO) yang berbeda dalam penerapannya.
1. Sektor Esensial Keuangan dan Perbankan, 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
25% lainnya lagi diberikan hak WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
Baca Juga: Bantu Penanganan COVID-19, Luhut Akan Turun Langsung ke Malang Raya