Perpanjangan PPKM di Malang, Pemerintah Rilis Aturan Pemberlakuannya

- 10 Agustus 2021, 11:00 WIB
Akun Twitter Pemkot Malang unggah aturan PPKM berdasarkan ketentuan Inmendagri.
Akun Twitter Pemkot Malang unggah aturan PPKM berdasarkan ketentuan Inmendagri. /Twitter/@PemkotMalang/

MALANG TERKINI Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dari 10 – 16 Agustus.

Namun pemerintah juga menaruh perhatian lebih untuk Malang Raya karena dianggap belum menunjukkan perubahan yang signifikan dalam penanganan Covid.

Pada 10 Agustus 2021 pagi, Pemerintah Kota Malang melalui akun Twitternya @PemkotMalang mengunggah aturan PPKM berdasarkan peraturan Inmendagri nomor 30 tahun 2021.

Baca Juga: Sebut Malang Raya dan Bali Bermasalah, Menko Luhut Bakal Turun Tangan Selesaikan

Beriut ini adalah rincian regulasi tersebut.

Sekstor non  esensial 100% Work From Home (WFH). Sementara Sektor Esensial terbagi dalam beberapa kelas dan persentase Work From Office (WFO) yang berbeda dalam penerapannya.

1. Sektor Esensial Keuangan dan Perbankan, 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

25% lainnya lagi diberikan hak WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

Baca Juga: Bantu Penanganan COVID-19, Luhut Akan Turun Langsung ke Malang Raya

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @PemkotMalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah