Peraturan Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Malang

- 10 Agustus 2021, 13:21 WIB
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI – Atas berbagai pertimbangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara resmi telah diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Level 4 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 9 Agustus 2021 tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah juga menaruh perhatian pada Malang Raya karena dalam penanganan Covid-19, Malang dianggap belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Baca Juga: Syarat Perjalanan di Wilayah Kota Malang dalam Perpanjangan PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus 2021

Pemerintah Kota Malang melalui akun Twitter @PemkotMalang, mengunggah peraturan pemberlakuan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Peraturan pemberlakuan PPKM di Kota Malang berdasar pada Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Berikut peraturan pemberlakuan PPKM di Kota Malang terhitung mulai tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021.

1. Penerapan untuk sektor non  esensial 100% Work from Home (WFH),

2. Penerapan sektor esensial dibagi berdasarkan beberapa kelas, yakni:

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah