Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021

- 17 Agustus 2021, 21:01 WIB
PPKM diperpanjang lagi sampai 23 Agustus dengan di Bali dan 8 kabupaten dan kota lainnya.
PPKM diperpanjang lagi sampai 23 Agustus dengan di Bali dan 8 kabupaten dan kota lainnya. /pixabay/pixel2013/

MALANG TERKINI - PPKM level 4 kembali di perpanjang di sejumlah Kabupaten ataupun Kota di Jawa dan Bali Termasuk Kota Batu sampai dengan 23 Agustus 2021.

Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu telah menerapkan PPKM level 4 mulai 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Keputusan Pemerintah Kota Batu ini Berdasarkan pengumuman dari Mendagri No 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Batu No.440/08/SE/422.104/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus 2021

Dilansir Malang Terkini dari unggahan akun resmi Pemerintah Kota Batu @pemkotbatu_official di Instagram. Surat Edaran Walikota Batu berisi:

Belajar Mengajar di daerah Kota Batu dilakukan secara jarak jauh atau daring. Perkantoran dan tempat kerja sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH).

PKL dan usaha kecil lainnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Warung makan atau warteg maksimal 3 orang pengunjung, dengan lama 30 menit per orang dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara, maksimal 3 karyawan untuk toko penjualan online.

Tempat ibadah di Kota Batu diperbolehkan dengan maksimal 50% atau maksimal 50 orang, disesuaikan dengan instruksi yang diberikan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x