MALANG TERKINI – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai identitas atau bukti sah mengenai kewarganegaraan seseorang.
Akta kelahiran biasa digunakan sebagai syarat untuk mengurus KTP, KK, paspor, hingga surat nikah. Lantas bagaimana jika akta kelahiran yang kita miliki hilang oleh sebab faktor kelalaian?
Dilansir dari Dispendukcapil kota Malang, sekarang dalam pengurusan identitas diri, baik berupa pengurusan Kartu Keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta kematian, bahkan Akta kelahiran bisa diurus langsung dan datang ke kelurahan kota Malang. Dalam pengurusan identitas diri, Anda akan dilayani oleh petugas Operator Kependudukan yang tersebar di 57 kelurahan di kota Malang.
Baca Juga: Intip Cara Mengurus Akta Kelahiran di Malang, Lengkap dengan Persyaratan Hingga Biayanya
Pemerintah kota Malang juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan identitas diri dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus kartu identitas diri.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan Peraturan Presiden RI Nomor 96 TAHUN 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Dokumen Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Dilansir dari hukumonline.com, Syarat atau dokumen mengurus akta kelahiran yang dibutuhkan diantaranya.
- Kartu Keluarga (KK)