4 Langkah Ubah Data KTP Elektronik Tak Perlu Perekaman Ulang di Kota Malang

- 13 September 2021, 07:16 WIB
Aplikasi SIAPEL Malang permudah perubahan data KTP Elektronik mulai dari cetak E-KTP rusak atau hilang hingga perekaman Biometrik
Aplikasi SIAPEL Malang permudah perubahan data KTP Elektronik mulai dari cetak E-KTP rusak atau hilang hingga perekaman Biometrik /Pixabay/PabitraKaity/

MALANG TERKINI – Perbaikan KTP elektronik bisa diurus datanya tanpa perlu perekaman ulang. Perubahan ini juga tidak memerlukan perekaman sidik jari maupun perekaman retina.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertera pada pasal 64 ayat 8, tentang perubahan data, rusak, maupuk hilang pemilik E-KTP wajib melapor kepada instansi terkait untuk melakukan perubahan atau pergantian.

Kemudian pada ayat 9, pemilik E-KTP wajib melapor kepada instansi seperti lurah atau kepala desa dengan melengkapi surat pernyataan kehilangan atau terjadi kerusakan.

Baca Juga: 6 Aplikasi Buat Watermark Scan KTP di HP, Wajib Kamu Tahu

Dalam hal ini tidak perlu melakukan perekaman ulang karena mengubah data E-KTP tidak sama dengan membuat KTP baru. Terdapat dua jenis data pada E-KTP yaitu data statis meliputi tempat tanggal lahir dan NIK dan data dinamis seperti domisili dan status perkawinan.

4 Langkah Mengubah Data E-KTP

1. Persiapkan Dokumen Sesuai Data yang Akan Diubah

Sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Anda diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung diantaranya Kartu Keluarga, surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, ijazah untuk menambah gelar, surat keterangan RT/RW untuk pindah domisili, hingga surat keterangan dari instansi terkait perubahan status pekerjaan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SIAPEL Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x