MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang hapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya.
Penghapusan sanksi administrasi untuk PBB di Kota Malang ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2021.
Hingga 31 Oktober 2021 juga, Pemerintah Kota Malang memberikan relaksasi penundaan jatuh tempo PBB.
Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Ribet, Aplikasi Samsat Digital ‘SIGNAL’ Simak Prosedurnya
Sementara, Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah lainnya akan berlangsung hingga 30 November 2021.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBB perkotaan dituangkan dalam keputusan Walikota Malang Nomor. 188.45/305/35.73.112/202.
Untuk penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Malang Nomor. 188.45/304/35.73.112/2021.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang melalui Instagram @pemkotmalang pada 13 September 2021.
Untuk penghapusan sanksi administrasi untuk PBB perkotaan sendiri telah berlaku mulai sejak 1 September 2021.