Pemerintah Tetapkan Aturan PPKM Level 3 di Kota Malang, Ada yang Beda dari Sebelumnya

- 14 September 2021, 14:51 WIB
Aturan PPKM Level 3 Kota Malang  berlangsung hingga 20 September 2021
Aturan PPKM Level 3 Kota Malang berlangsung hingga 20 September 2021 /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang umumkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Aturan PPKM level 3 Kota Malang ini merupakan turunan dari ketetapan Inmendagri nomor 42 tahun 2021.

Aturan PPKM level 3 Kota Malang  yang berlaku dari 14-20 September ini memiliki perbedaan dari aturan PPKM di waktu-waktu sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bioskop Sudah Diijinkan Beroperasi

Aturan PPKM level 3 Kota Malang memperkenankan pembukaan bioskop dengan kapasitas 50% berdasarkan Prosedur Kesehatan (Prokes) yang ditentukan Kemenparekraf.

Aturan PPKM level 3 Kota Malang juga menjadi waktu uji coba dalam membuka tempat wisata dengan standar protokol kesehatan Kemenparekraf.

Keterangan aturan PPKM level 3 Kota Malang tersebut disampaikan Pemerintah Kota Malang melalui Instagramnya @pemkotmalang pada 14 September 2021.

Meski bioskop dibuka, namun ketentuan itu hanya berlaku bagi pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi.

Masyarakat usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam bioskop.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x