Pemerintah Tetapkan Aturan PPKM Level 3 di Kota Malang, Ada yang Beda dari Sebelumnya

- 14 September 2021, 14:51 WIB
Aturan PPKM Level 3 Kota Malang  berlangsung hingga 20 September 2021
Aturan PPKM Level 3 Kota Malang berlangsung hingga 20 September 2021 /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang umumkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Aturan PPKM level 3 Kota Malang ini merupakan turunan dari ketetapan Inmendagri nomor 42 tahun 2021.

Aturan PPKM level 3 Kota Malang  yang berlaku dari 14-20 September ini memiliki perbedaan dari aturan PPKM di waktu-waktu sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bioskop Sudah Diijinkan Beroperasi

Aturan PPKM level 3 Kota Malang memperkenankan pembukaan bioskop dengan kapasitas 50% berdasarkan Prosedur Kesehatan (Prokes) yang ditentukan Kemenparekraf.

Aturan PPKM level 3 Kota Malang juga menjadi waktu uji coba dalam membuka tempat wisata dengan standar protokol kesehatan Kemenparekraf.

Keterangan aturan PPKM level 3 Kota Malang tersebut disampaikan Pemerintah Kota Malang melalui Instagramnya @pemkotmalang pada 14 September 2021.

Meski bioskop dibuka, namun ketentuan itu hanya berlaku bagi pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi.

Masyarakat usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam bioskop.

Setiap pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditentukan Kemenparekraf.

Pada sektor pendidikan, PPKM level 3 Kota Malang memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50% dan atau daring.

Kebijakan ini dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB. Mereka mendapat kuota maksimal 5 orang satu kelas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di 3 Wilayah Jawa Tengah, Luhut Ingatkan untuk Tetap Waspada

Sementara untuk Paud, jumlah siswanya diletakkan pada standar 33% atau sama dengan 5 orang juga.

Warung makan. Lapak, PKL dan jajanan sejenisnya diperkenankan buka hingga jam 21.00 WIB dengan kapasitas 50% serta menerapkan protokol kesehatan.

Waktu yang diberikan untuk 1 orang pengunjung adalah maksimal 1 jam untuk berada di lokasi dagang tersebut.

Sementara resto atau rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan gedung tertutup hanya melayani take away atau delivery.

Sedangkan resto atau rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan lahan terbuka memiliki regulasi yang sama dengan PKL namun memiliki kewajiban penggunaan PeduliLinduingi.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan seperti Mall, area tersebut dibuka dengan ketentuan yang sama dengan resto.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Ini Beberapa Penyesuaian Aktivitas Masyarakat

Hanya saja, untuk masyarakat dengan usia kurang dari 12 tahun tidak diperkenankan masuk. Terlebih, pusat permainan anak juga ditutup.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x