Flyover Arjosari Malang Boleh Dilewati Sepeda Motor, Tapi Ada Syaratnya

- 18 November 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi Jembatan Layang atau Fly Over - Peraturan Baru di Flyover Arjosari, pengendara roda dua diperbolehkan melintas dengan syarat.
Ilustrasi Jembatan Layang atau Fly Over - Peraturan Baru di Flyover Arjosari, pengendara roda dua diperbolehkan melintas dengan syarat. /Pixabay/3centista

MALANG TERKINI – Mulai hari ini, 18 November 2021 ada peraturan baru tentang kendaraan yang melintas di flyover Arjosari. 

Sebelumnya, Flyover Arjosari hanya diperuntukkan kendaraan roda 4 ke atas jadi semua kendaraan roda dua diharuskan lewat Jl. A. Yani utara bawah.

Apabila ada kendaraan roda dua yang melanggar aturan tersebut dengan melintas di Flyover Arjosari maka pihak kepolisian selalu melakukan tindakan tegas biasanya berbentuk teguran tilang.

Baca Juga: Atap Jatim Park 3 Jebol, Videonya Viral di Tiktok

Namun hari ini ada aturan baru, seperti dilansir Malang Terkini dari Instagram MalangInfo, 18 November 2021 kendaraan roda dua diperbolehkan melintasi Jl. A. Yani Utara atau lebih dikenal dengan flyover Arjosari namun dengan beberapa syarat. 

Iptu M. Sochib, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polresta Malang Kota mengatakan bahwa pada jam-jam khusus kendaraan roda dua boleh melintas di Flyover Arjosari yakni 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.

“Jadi untuk jadwal roda dua boleh melintas di Flyover Arjosari, sudah tercantum dalam rambu-rambu tersebut yaitu, pada pagi hari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-19.00 WIB,” tegasnya.

Baca Juga: Mobil Tersangkut di Pagar Tembok Alun-Alun Bundar Kota Malang, Akibat Tabrakan di Depan Gedung DPRD

Pengumuman itu disampaikan kepada masyarakat yang kebetulan melintas di jalan tersebut sembari pemasangan rambu-rambu di Flyover Arjosari. 

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @malangraya_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah