MALANG TERKINI - Melalui pernyataan resmi, Polresta Malang telah menetapkan 7 orang tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak panti asuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan 10 orang yang terduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
"Melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan persesuaian alat bukti, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka terkait kasus tersebut. Saat ini sedang dilakukan penanganan yang intensif," demikian pernyataan resmi Polresta Malang melalui akun instagram resmi @polrestamalangkotaofficial
Baca Juga: Update Info! Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka
Kasus ini diketahui masyarakat karena viralnya peredaran video penganiayaan tersebut di media sosial.
Video tersebut menggambarkan seorang remaja putri yang masih mengenakan seragam sekolah sedang dianiaya oleh sejumlah orang.
Leo Angga Permana selaku Juru Bicara Kuasa Hukum korban, telah menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Baca Juga: 10 Fakta dan Profil Lengkap Della Dartyan, Pemeran Utama Wanita Akhirat A Love Story
Peristiwa tersebut bermula tanggal 18 November 2021 ketika korban bertemu seorang pria yang lalu mengajaknya berkeliling dengan sepeda motor.
Kemudian, korban dibawa menuju rumah pria tersebut di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.