MALANG TERKINI – Hingga saat ini, kasus penganiayaan yang berlangsung di Malang pada tanggal 18 November masih terus menjadi sorotan.
Pada Selasa, 23 November 2021, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan tersebut.
Budi Hermanto mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan seorang siswi berusia 13 tahun, dibawa ke suatu tempat oleh seseorang. Di tempat itulah siswi tersebut disetubuhi.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan Pemuda di Jalan Merbabu, Polresta Malang Kota Tetapkan 4 Tersangka
Budi mengatakan bahwa kejadian itu kemudian diketahui oleh istri siri dari terduga pelaku persetubuhan.
Istri siri dari terduga pelaku persetubuhan itu kemudian membawa beberapa orang temannya dengan tujuan untuk melakukan interogasi korban serta tindakan kekerasan.
Kejadian itu menyebabkan korban merasa terpukul serta mengalami tekanan psikologis.
Karena status korban dan terduga pelaku adalah anak-anak dan melihat kondisi psikis korban yang sangat terpukul, Polresta Malang Kota mengatakan bahwa mereka masih menjaga psikologisnya.