Update Pengeroyokan di Jl Merbabu Malang, Polresta Malang Kota Umumkan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

- 29 November 2021, 16:59 WIB
Polisi mengumumkan hasil dari kasus penganiayaan di Jalan Merbabu, Pelaku dijerat pasal 170 KUHP
Polisi mengumumkan hasil dari kasus penganiayaan di Jalan Merbabu, Pelaku dijerat pasal 170 KUHP /Tangkap layar/Instagram/@polrestamalangkotaofficial


MALANG TERKINI - Pada tanggal 20 November lalu 2021 lalu, kita dihebohkan dengan beredarnya video pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Merbabu, Malang.

Ini merupakan video kekerasan viral yang kedua setelah beberapa saat lalu beredar juga video pengeroyokan yang terjadi pada anak panti asuhan di Malang.

Polresta Malang Kota telah mengadakan pengumuman tentang hasil kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Merbabu yang sempat viral.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Terdapat 4 orang yang terlibat alam kejadian itu yang diantaranya adalah 3 orang dewasa dan 1 orang termasuk dalam kategori dibawah umur.

Dilansir dari Instagram Polresta Malang Kota Official, Polresta Malang Kota menjelaskan kronologi singkat dari penyebab kejadian pengeroyokan itu.

Video ini diduga disebabkan oleh perselisihan antara dua orang yang kemudian pelaku melibatkan teman-temannya dan mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Haid, Salah Satunya Jangan Begadang!

"Ini berawal dari yang pada saat itu ada teman-teman dari saudara LN yang ada di sekitar lokasi sehingga mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan dan memukulan kepada korban," ujar Kompol Tinton Yudha P., S.I.K pada video instagram Polresta Malang Kota Official.

Korban dari pengeroyokan ini mengalami memar, pusing dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @polrestamalangkotaofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x