Fix! Harga Minyak Goreng Resmi Rp14 Ribu, Begini Kondisi Operasi Pasar Minyak Goreng di Malang Jawa Timur

- 19 Januari 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi - Harga minyak goreng hari ini di Malang
Ilustrasi - Harga minyak goreng hari ini di Malang /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

Menteri Lutfi menyebut sebagai awal pelaksanaan penerapan, akan dilakukan terlebih dahulu di ritel modern yang menjadi anggota asosiasi pedagang ritel seluruh indonesia (APRINDO) sementara pasar tradisional diberi waktu selama 1 minggu untuk melakukan penyesuaian harga.

Menteri Perdagangan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan sebab pemerintah telah menjamin stok dan harga minyak goreng di harga tersebut.

"Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPPPKS) telah mempersiapkan dana sebesar Rp7.6 Triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulannya atau setara dgn 1.5 miliar liter selama 6 bulan ke depan," tutur Lutfi dalam konferensi pers daring Selasa, 18 Januari 2022.

Lutfi mengungkapkan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada produsen minyak goreng serta ritel modern dan sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyatakan komitmennya.

Baca Juga: Kemendag Memastikan Stok Tetap Tersedia Secara Nasional dan Akan Stabilkan Harga Minyak Goreng

Selain itu, untuk mendukung mekanisme 1 harga tersebut pemerintah menerapkan mekanisme pencatatan ekspor mulai 24 januari 2022 atau 1 minggu dari hari ini, agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau.

Untuk melanjuti tren kenaikan harga minyak goreng di masyarakat selama beberapa hari terakhir, pemerintah berkoordinasi dan menyusun langkah maupun kebijakan konkrit untuk menjamin pasokan minyak goreng kepada masyarakt dengan harga tejangkau.

Dalam konferensi pers daring, Menteri Lutfi juga mengingatkan bagi siapapun yang melalukan kecurangan, melakukan penyelewangan, melakukan tindakan apapun yang melawan hukum. Maka, Pemerintah Indonesia akan melanjutkan proses tersebut ke proses hukum. ***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah