Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Malang, Dapat Ganti Rugi dari Pemkot

- 7 Mei 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi: Pemilik mobil yang terkena pohon tumbang dapat mengurus ganti rugi ke Pemkot dalam hal ini DLH Kota Malang.
Ilustrasi: Pemilik mobil yang terkena pohon tumbang dapat mengurus ganti rugi ke Pemkot dalam hal ini DLH Kota Malang. /Tangkap Layar Instagram/ @icssukoharjo


MALANG TERKINI – Saat mobil tertimpa pohon tumbang di Kota Malang ternyata dapat ganti rugi dari Pemkot dalam hal ini ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kejadian mobil tertimpa pohon atau ranting besar karena cuaca hujan deras dan ekstrim akhir-akhir ini sering terjadi di kota Malang.

Mobil tertimpa pohon tumbang ini disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah hujan deras disertai angin kencang.

Baca Juga: Breaking News!!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukoharjo Jawa Tengah, Sebuah Pohon Tumbang

Angin kencang ini membuat dahan besar atau bahkan pohonnya patah dan jatuh menimpa semua yang ada di bawahnya.

Hal ini terjadi di beberapa tempat di kota Malang, salah satunya menimpa pada seorang warga yang tengah melintas di kawasan jalan Kawi kota Malang.

Seperti yang diungkapkan di akun twitternya, Tito Widianto, 6 Mei 2022 menceritakan sedikit pengalamannnya tentang tertimpa pohon tumbang.

Saat ia melintas di jalan Kawi kota Malang, tiba-tiba sebuah cabang pohon yang cukup besar jatuh.

Baca Juga: Puasa Syawal Apakah Harus 6 Hari dan Wajib Berurutan Harinya? Ini Kata Buya Yahya

Cabang pohon itu jatuh tepat di kap mobil bagian depan miliknya, yang menyebabkan kaca mobilnya pecah.

Dari akun twitternya itu pula, Tito Widianto menunjukkan foto kaca mobil bagian depan miliknya yang pecah.

Disitu dia sekaligus menanyakan bagaimana cara melaporkan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Ternyata twit Tito Widianto mendapatkan tanggapan positif dari pihak Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga: Kemenkes Investigasi Kontak Tiga Pasien Anak Penderita Hepatitis Akut

Tampak dari adanya balasan dari akun twitter Pemkot bagaimana cara melaporkan kejadian hal tersebut.

Dikatakan bahwa peristiwa ini dapat dikonsultasikan melalui direct message (DM) pada akun DLH Kota Malang ataupun langsung ke kantor.

“Untuk berkonsultasi terkait hal tersebut silakan mencoba DM @dlhkotamalang atau datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang pada hari dan jam kerja,” cuit akun Pemkot Malang.

Adapun alamat dari kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang ada di jalan Bingkil Nomor 1 Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang.

Untuk pengurusan dan pelaporan kejadian ini tentunya dengan membawa beberapa fotocopy surat-surat seperti STNK kendaraan, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan yang dimaksud.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin, Pohon Beringin Tumbang di Kelurahan Arjowinangun Kota Malang

Kejadian mobil yang tertimpa pohon di kota Malang ini dapat diurus dan dilaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini adalah DLH Kota Malang mengacu pada Permen PU No.05/2008.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dijelaskan bahwa pohon yang ada di ruang terbuka hijau adalah tanggung jawab dari Pemkot.

Terdapat kewajiban hukum bagi Pemerintah Kota yang harus jika ada segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan penanaman dan pemeliharaan pohon di jalur hijau jalan.

Termasuk keamanan bagi pengguna jalan atas penanaman pohon di jalur hijau atau di ruang terbuka hijau publik lainnya.

Apabila ada warga yang dirugikan karena kendaraan atau rumahnya tertimpa pohon saat berada di jalan atau di ruang terbuka hijau, maka dapat menuntut ganti rugi kepada Pemkot setempat.

Jadi mobil yang tertimpa pohon tumbang di daerah Kota Malang pun dapat dilaporkan termasuk yang berkaitan dengan ganti rugi dari Pemkot Malang.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah