MALANG TERKINI - Polisi telah berhasil menangkap pelaku penyekapan seorang remaja perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polres Malang telah membekuk pelaku penyekapan gadis berinisial IR yang berusia 19 tahun tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 15 Juni 2022, pelaku melakukan penyekapan selama kurang lebih 11 jam.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kuliner Legendaris di Malang untuk Menikmati Makan dan Suasana Tempo Dulu
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi mengatakan jika pelaku merupakan warga Denpasar, Bali dan sudah berusia 49 tahun.
"Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun," ungkap Donny.
Menurut Donny, korban mengaku diajak mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Namun sebelum berangkat pelaku memengajak korban ke rumah kontrakannya dengan dalih mengambil sepeda motor dan juga laptop.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Lokasi dan Jam Operasi Patuh Semeru 2022 di Malang Hari Ini dan Besok