Operasi Patuh Semeru 2022 di Malang Sampai Kapan? Ini Pengendara yang Bakal Kena Tilang

- 20 Juni 2022, 14:22 WIB
Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang digelar sampai dengan 26 Juni 2022 dan pengendara akan terkena tilang jika melakukan pelanggaran ini.
Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang digelar sampai dengan 26 Juni 2022 dan pengendara akan terkena tilang jika melakukan pelanggaran ini. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Pelanggaran yang menjadi incaran utama Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang sekarang lebih mudah melacaknya karena sudah banyak kamera dan mobil INCAR yang dapat memantau dari kejauhan.

Diharapkan dengan Operasi Patuh Semeru 2022 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas apalagi pasca pandemi kondisi lalu lintas sudah normal kembali.

Baca Juga: 20 Nickname Stumble Guys: Keren dan Indonesia Banget, Dijamin Pasti Beda

“Bahwa operasi patuh semeru 2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ucap Indah.

Angka kecelakaan lalu lintas akan dapat ditekan apabila ada kedisiplinan dari masyarakat dan tertib lalu lintas yang tinggi.

“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tetap disiplin dan patuh tertib berlalu lintas,” kata Indah.

Untuk persiapan gelaran Operasi Patuh Semeru 2022 sebelumnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Baca Juga: School Lunch Program 2022: 3 Buku Pedoman untuk Keberlangsungan Gizi Santri di Pesantren Indonesia

Ada beberapa pelanggaran yang dapat terkena e-tilang seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini adalah pelanggaran yang dilakukan dan pasti jika dilakukan maka pengendara bakal kena tilang terutama saat Operasi Patuh Semeru 2022:
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart.
5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.
7. Melawan arus.

Jadwal digelarnya kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang berlangsung mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah