2. Membonceng penumpang lebih dari satu orang;
3. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaran bermotor;
4. Berkendara dengan melawan arus;
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol;
6. Berkendara melebihi batas kecepatan;
7. Pengemudi di bawah umur;
8. Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt.
"Tentunya dalam dalam menangani pelanggaran pastinya diambil tindakan, kami menggunakan tindakan humanis persuasif," terangnya.
Baca Juga: Titik Operasi Zebra Malang 2022, Cek Melalui CCTV Online
Oskar juga memberitahukan, penindakan yang dilakukan kepolisian di lapangan menggunakan tilang elektronik atau E-TLE juga INCAR.