Operasi Zebra Semeru Malang 4 Oktober 2022, Bonceng 3 Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

- 4 Oktober 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi:Jadwal, dan informasi denda pelanggaran Operasi Zebra Semeru Malang Oktober 2022, jangan sampai melanggar
Ilustrasi:Jadwal, dan informasi denda pelanggaran Operasi Zebra Semeru Malang Oktober 2022, jangan sampai melanggar /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Operasi Zebra Semeru Malang 2022 digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) Lantas yang Presisi.

Demi mencapai tujuan, dalam Operasi Zebra Semeru Malang 2022 polisi yang bertugas menyasar para pengemudi yang tidak taat aturan berlalu lintas. Polisi menggunakan penilaian elektronik untuk menjaring para pelanggar lalu lintas itu.

Dalam pelaksanaannya, denda akan diberikan kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2022 Digelar Selama 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Pelanggaran

Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran dan jumlah dendanya:

1. Pengendara kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm SNI dengan sanksi denda paling besar Rp 250 ribu

2. Membonceng penumpang lebih dari satu orang dengan denda paling banyak Rp 250 ribu

3. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaran bermotor dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Berkendara dengan melawan arus dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah