Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curas di Klojen yang Sempat Viral di Media Sosial

- 23 Februari 2023, 11:57 WIB
Anggota Polresta Malang Kota saat melakukan pers rilis terkait penangkapan pelaku Curas di Kecamatan Klojen
Anggota Polresta Malang Kota saat melakukan pers rilis terkait penangkapan pelaku Curas di Kecamatan Klojen /Polresta Malang Kota

MALANG TERKINI – Beberapa waktu lalu, rekaman video aksi pencurian dan kekerasan (curas) di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang sempat viral di media sosial.

Aksi curas tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 04.33 WIB, sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga.

Saat melakukan aksinya, pelaku menodongkan senjata tajam, kemudian merampas barang-barang berharga milik korban, salah satunya kalung emas.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Predikat Pembangunan ZI Polri 2022

Beruntung aksi curas ini sempat terekam kamera CCTV, sehingga Polresta Malang Kota bisa bergerak cepat untuk segera melakukan penyelidikan.

"Kejadian curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV" ujar Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, S.H., S.I.K.

Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu terduga pelaku penjambretan, dan kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," ujar Kompol Domingos.

Baca Juga: Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik 2023, Murah Tapi Spek Gahar

Menurut Kompol Domingos Ximenes, salah satu tersangkanya adalah lelaki berusia 44 tahun, berinisial MY, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai oleh saat melancarkan aksinya, yakni sebilah celurit dan handphone.

Masih menurut Kompol Domingos Ximenes, tersangka Curas tersebut terancam dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kendati salah satu tersangka sudah berhasil diamankan, Kompol Domingos tetap menghimbau masyarakat Kota Malang agar selalu berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan.

Baca Juga: Gandeng Animal Lovers, Polresta Malang Kota Gelar Talkshow Dukung Kesejahteraan Hewan

"Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan,” pungkas Kompol Domingos.***

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x