Penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dilakukan saat itu juga pada kios-kios yang dijumpai menjual minuman beralkohol. Dalam kegiatan tersebut pihak Polresta Malang mengintensifkan pada kios-kios kawasan Kayutangan.
Menurut Kompol Syabain dari Polresta Malang Kota menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya menjaga Harkamtibmas seperti yang diamanatkan oleh Kapolresta Malang Kota.
"Dalam kegiatan Patroli KRYD ini kami intensifkan di kios-kios Kawasan Kayutangan, karena selain menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kegiatan ini juga sebagai upaya menjaga Harkamtibmas sesuai amanat Bapak Kapolresta Malang Kota" ucap Kompol Syabain.
Saat patroli tersebut, telah diamankan seorang penjual di salah satu kios yang kedapatan menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Malang Hari Ini 25 Februari 2023, Ada Bismillah Kunikahi Suamimu
Pemilik kios yakni AJP warga KecamatanGedangan Kabupaten Malang ini digiring ke kantor Mapolresta Malang Kota bersama dengan barang bukti puluhan minuman beralkohol dari berbagai merek.
"Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota, pemilik akan dimintai keterangan nya dengan persangkaan tindak pidana ringan," kata Kompol Syabain.
Kegiatan Rutin yang Dilakukan (KYRD) Polresta Malang kali ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta diharapkan tidak ada lagi kios-kios yang menjual miniman beralkohol di Kota Malang.
Pihak Polresta Malang Kota mengharapkan menjelang Ramadhan tahun ini kota Malang tercipta suasana yang aman, damai jauh dari berbagai kejahatan.***