Kasus Robot Trading ATG, Satu Lagi Tersangka Baru Ditetapkan Polresta Malang

- 17 Maret 2023, 06:14 WIB
Peran RE dalam kasus robot trading ATG, tersangka baru yang ditetapkan Polresta Malang
Peran RE dalam kasus robot trading ATG, tersangka baru yang ditetapkan Polresta Malang /Polresta Malang

"Peran dari RE ini selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu Klik di bawah tersangka WK, tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau Upline baik itu menang atau kalah,”papar Kombes Pol Budi Hermanto.

Tersangka RE telah menjalani bisnis robot trading ATG bersama Wahyu Kenzo selama dua tahun dan telah meraup keuntungan senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wahyu Kenzo, Crazy Rich yang Ditangkap dan Ditahan di Polresta Malang Kota 

Kentungan yang diperoleh RE berdasarkan selisih rate yaitu Rp100 per 1 dolar deposit yang dilakukan member downlinenya.

Modus Penipuan Robot Trading ATG

Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa para korban ditarik menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata juga belum mengantongi izin dari kemendag.

Setelah membeli minuman nutrisi itu, mereka mendapatkan voucher 5.0 untuk mendapatkan keuntungan tambahan dengan mengaktivasi akun Pantera yang disebut dikelola broker dari luar negeri.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curas di Klojen yang Sempat Viral di Media Sosial

Kenyataannya uang tersebut dikelola sendiri oleh tim ATG menggunakan sistem algoritma yang diciptakan sendiri sehingga dapat ditentukan siapa yang berhak menarik uang atau withdraw dan siapa yang tidak bisa.

Uang member yang masuk ke Pantera trade itu diatasnamakan pribadi Wahyu Kenzo untuk crypto.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x