Pemprov DKI Syaratkan Hewan Kurban Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

- 8 Juni 2023, 19:20 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta syaratkan hewan kurban dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta syaratkan hewan kurban dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner. /Pixabay/Alexas_Fotos

MALANG TERKINI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta syaratkan hewan kurban dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.

"Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Suharini mengatakan, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam.

Baca Juga: Syarat dan Cara Menyembelih Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha Beserta Kesunahan-Kesunahannya

"Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," ujar Suharini. Umur hewan kurban, kata Suharini, dapat dilihat dari gigi. Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sedangkan sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.

Baca Juga: Memasak Daging Kurban Jadi Sate Atau Steak Saat PMK Mewabah, Apakah Aman Dimakan?

"Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Halaman:

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x