Atas perbuatannya, tersangka JF dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga: Spot Makanan Murah Favorit Mahasiswa Malang Ala Masakan Rumahan, Harga Mulai dari Rp5 Ribu
Sementara RMBS dan YSM dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP, serta Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.***