KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

- 14 Agustus 2023, 14:42 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM /ANTARA

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan masa penahanan bagi para tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa para tersangka, termasuk Priyo Andi Gularso (PAG) dan rekan-rekannya, akan tetap ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor.

Perpanjangan masa penahanan ini berlaku mulai 14 Agustus 2023 hingga 12 September 2023 di Rutan KPK.

Ali Fikri juga menyebut bahwa tim penyidik KPK saat ini sedang melanjutkan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam berkas perkara dari para tersangka, termasuk PAG dan rekan-rekannya.

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM melakukan pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Namun, dalam periode tersebut, diduga terjadi manipulasi dalam pengajuan anggaran dan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah pejabat perbendaharaan dan pegawai di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM diduga melakukan manipulasi data dan dokumentasi, serta menerima pembayaran yang tidak seharusnya.

Dampak dari manipulasi ini menyebabkan jumlah tunjangan kinerja yang semestinya dibayarkan mengalami peningkatan yang signifikan.

Tersangka PAG juga diduga terlibat dalam meminta "dana diolah untuk kita-kita dan aman", serta melakukan pembayaran ganda atau lebih kepada sejumlah pegawai. Total kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pemulihan aset dan berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah