KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor

- 19 Agustus 2023, 18:50 WIB
KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor
KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor /ANTARA

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim jaksa KPK telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Jaksa KPK Nur Haris Arhadi memimpin proses pelimpahan tersebut.

Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa dengan pasal gratifikasi. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima olehnya mencapai Rp16,6 miliar. Selain itu, terdapat juga dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total nilai TPPU yang diuraikan dalam dakwaan meliputi periode 2003-2010 senilai Rp31,7 miliar, periode 2011-2023 senilai Rp26 miliar, serta jumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Tim jaksa KPK akan menguraikan seluruh dugaan tindak pidana yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo dalam surat dakwaannya. Pelimpahan perkara ini berarti bahwa penahanan Rafael Alun akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Ali Fikri menambahkan bahwa saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.

KPK secara resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023 dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepadanya.

Rafael Alun Trisambodo dianggap sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak serta pengondisian temuan pemeriksaan perpajakan.

Kasus ini juga melibatkan beberapa perusahaan yang diklaim dimiliki oleh Rafael Alun, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan ini diduga terlibat dalam konsultasi pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Dalam kasus ini, terdapat pula penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk kotak penyimpanan harta yang berisi uang senilai Rp32,2 miliar dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 10 Mei 2023. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi pun mulai disita oleh penyidik lembaga antirasuah ini.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah