Modus Lowongan Kerja Palsu di Facebook, Pria di Malang Ini Begal dan ‘Gagahi’ 3 Wanita

- 3 November 2020, 18:23 WIB
Kaki tersangka dilumpuhkan oleh jajaran Polres Malang akibat mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Kaki tersangka dilumpuhkan oleh jajaran Polres Malang akibat mencoba melarikan diri saat ditangkap. /Imron Hakiki/

Namun, bukan pekerjaan di dapat. Korban justru dipaksa untuk melayani nafsu birahi tersangka di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Pagak. Kemudian harta benda milik korban juga diambil oleh tersangka.

"Perbuatan bejat itu diulangi lagi oleh tersangka di pada bulan Juli dan bulan Oktober dengan modus yang sama. Alhasil, korban atas nama Z dan S masuk dalam perangkap tersangka tersebut," ujar Hendri.

"Bahkan yang terakhir, yakni Oktober lalu, korban S diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban," sambungnya.

Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang kemudian menyelidiki dugaan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah tetangga.

Baca Juga: Sentil Erick Thohir, Fadli Zon: Ayo Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah Komisaris BUMN?

“Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.

"Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu," tutup Hendri. *** (Imron Hakiki/portalsurabaya.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah