Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Zelensky Anggap 'Keputusan Bersejarah'

- 18 Maret 2023, 08:01 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin
Presiden Rusia, Vladimir Putin /Reuters/Maxim Shemetov/

MALANG TERKINI – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Perintah penangkapan itu didasarkan pada tuduhan bahwa Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang diantaranya deportasi tidak sah terhadap anak-anak dari Ukraina ke Rusia.

Dilansir Malang Terkini dari Reuters pada 17 Maret 2023, Rusia memang secara terang-terangan membawa ribuan anak Ukraina Ke Rusia sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik.

Baca Juga: Presiden Tiongkok Diundang Putin ke Rusia dalam Perjalanan Kerjasama, Perdamaian dan Persahabatan

Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa langkah ICC itu merupakan "keputusan bersejarah", dia mengatakan bahwa deportasi terhadap anak-anak merupakan "kejahatan negara".

Rusia Anggap Surat Perintah Penangkapan Putin Akan Batal dan Tidak Berlaku

Pengumuman tersebut memicu tanggapan kemarahan dari Rusia. Juru bicara Rusia, Kremlin Dmitry Peskov mengatakan bahwa pernyataan ICC dinilai "keterlaluan dan tidak dapat diterima", dan menganggap keputusan pengadilan tidak ada artinya. Rusia yakin keputusan ICC tersebut akan "batal dan tidak berlaku" sehubungan dengan Rusia, seperti halnya Amerika Serikat dan China, bukan anggota ICC.

"Yankees, lepas tangan Putin! Kami anggap serangan terhadap presiden Federasi Rusia adalah agresi terhadap negara kami" tertulis pada Telegram Ketua parlemen Vyacheslav Volodin, sekutu presiden Putin.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Kian Memanas, Perang Dunia 3 Berpotensi Pecah Jika Tiga Negara Ini Ikut Campur

Amerika Dukung Putusan ICC

Sedangkan Amerika Serikat mengatakan bahwa tuduhan ICC "tidak diragukan lagi" dan menganggap Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x